Hukum

Kejati Kembali Periksa Pihak PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Soal Dugaan Penyediaan Dokumen Terbang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menjadwalkan pemeriksaan kedua, pihak PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Makmur Mandiri.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra sudah memeriksa Kuasa Direktur PT Cinta Jaya AS, dan Direktur PT Tristaco Makmur Mandiri RT, pada 26 Juli 2023 lalu.

Pemeriksaan kedua perusahaan tambang nikel ini berkaitan dengan dugaan penyediaan dokumen terbang (Dokter) sebagaimana kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) yang tengah ditangani Kejati Sultra. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan kedua orang yang berstatus saksi ini, masih akan diperiksa.

“Pemeriksaan masih belum selesai terhadap PT Cinta Jaya, AM masih akan dipangil lagi, dan PT Tristaco, RT juga masih akan dipanggil,” katanya kepada awak media, Selasa (8/8/2023).

Perihal jadwal pastinya, Ade Hermawan menambahkan dirinya belum dapat memastikan kapan keduanya dipanggil untuk kedua kalinya.

“Yang jelas pemeriksaannya belum selsai masih akan dipanggil lagi,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra sudah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam.

Delapan tersangka tersebut yakni GM PT Antam HA, PL PT Lawu GL, Dirut PT Lawu OS, Pemilik PT Lawu WAS, Dirut PT KKP AA, Kepala Geologi Kementerian ESDM SM, Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM) EVT dan Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM tahun 2022 YB.

Sebagai informasi, pada awal tahun 2021 Kerja Sama Operasional (KSO) di WIUP PT Antam terbentuk. PT Antam berkerjasama serta memberikan kepercayaan kepada PT Lawu sebagai kontraktor mining dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra berperan selaku Ketua KSO.

PT Lawu dan Perumda Sultra diberikan tanggung jawab menggarap 22 hektar lahan milik PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). Perjanjiannya, seluruh hasil penambangan ore nikel PT Lawu harus dijual ke PT Antam dengan harga yang telah disepakati bersama.

Namun semenjak 2021 hingga seterusnya berproduksi, PT Lawu hanya menjual sebagian kecil ke PT Antam dan sisahnya dijual ke pabrik smelter. Bahkan, dari 22 hektare, PT Lawu melalui subkontraktor yang ditugaskannya menambang, berani menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektar.

Dari hasil penambangan tersebut, PT Lawu mengakalinya dengan menggunakan dokumen terbang perusahaan tambang lainnya yang berada disekitar WIUP PT Antam untuk menjual ore nikel. Sehingga seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari WIUP perusahaan dimaksud (penyedia dokumen terbang). (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button