Hukum

Kejari Kendari Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kantor Dinas ESDM Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor baru Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Kendari, Bustanil N. Arifin, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor baru Dinas ESDM Sultra yang menelan anggaran Rp7,5 miliar tahun 2021 itu, telah dihentikan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Gedung Dinas ESDM Sultra Belum Ada Titik Terang, Kasi Intel Kejari Kendari Bungkam?

Bustanil menyebut, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik, kasus yang mereka tangani, tidak termasuk dalam perbuatan melawan hukum pidana, sehingga penyidik memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini.

“Untuk saat ini, penyidikan sudah dihentikan, karena tidak termasuk perbuatan pidana atau tidak ada perbuatan melawan hukum pidana sebagaimana hasil gelar perkara dari tim penyidik,” jelas Bustanil kepada awak media di Kendari saat dihubungi lewat pesan whatsapp, Jumat (09/08/2024).

Ditanya perihal apakah tidak ditemukan kerugian negara, dan kapan dilakukan gelar perkara, Bustanil menjawab bahwa dirinya akan mengumpulkan lebih dulu data dari penyidik guna menerangkan secara utuh terkait perkara yang dihentikan.

“Saya kumpulkan datanya dulu semua di pidsus,” ucapnya.

Baca Juga: Proyek Gedung Baru Anggaran Rp7,5 M Mangkrak, Alasan Kejari Geledah Kantor ESDM Sultra

Berkenan dengan kasus ini, sebelumnya tim penyidik Pidsus dan Intelijen Kejari Kota Kendari melakukan penggeledahan di Kantor ESDM Sultra, Selasa (05/03/2024) lalu. Penggeledahan ini, tidak lain untuk mencari alat bukti, setelah kasus dugaan korupsi ini dinaikan ke tahap penyidikan dari penyelidikan. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button