Hukum

Kedapatan Membawa Sajam, Seorang Warga Wakatobi Diamankan Polisi

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Seorang warga Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, RU (21) diamankan aparat setempat karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam), Sabtu (23/10/2021).

Mulanya, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kaledupa Selatan mendapat laporan adanya seorang warga yang membawa badik.

“Sekitar pukul 19.30 wita kami mendapatkan laporan warga adanya oknum yang berkeliaran dengan membawa sajam,” terang Kapolsek Kaledupa Selatan Ipda Ahmad Rifai.

Atas laporan tersebut kata pria yang pernah bertugas sebagai Kapolsek Tomia itu, aparat Polsek Kaledupa Selatan yang sedang melaksanakan Patroli Operasi Imbangan Sikat Anoa 2021 di wilayah hukum Polsek Kaledupa Selatan menyisir sejumlah tempat untuk memastikan keamanan.

Kemudian, bertempat di Desa Tampara Kecamatan Kaledupa Selatan, personel Polsek Kaledupa Selatan bertemu dengan terlapor dan seorang lelaki sedang duduk-duduk di deker dengan sebilah badik di got dekat tempat duduk terlapor.

“Personel Polsek Kaledupa Selatan bertanya kepada terlapor “itu badik siapa?”, terlapor menjawab “badik itu milik saya,” tuturnya.

Atas pengakuan itu, RU yang merupakan terlapor akhirnya diamankan ke polsek setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta diproses secara hukum. (bds*)

 

Reporter : Abdul Ganiru
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button