Hukum

Kedapatan Judi, Enam Orang Warga Buton Tengah Diamankan Polisi

Dengarkan

BUTON TENGAH, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Buton tengah mengamankan 6 orang warga karena kedapatan bermain judi pada Kamis (16/05/2024). Saat kejadian tim gabungan Polres Buteng yang terdiri dari Satreskrim dan Satresnarkoba melakukan patroli Operasi Pekat Anoa 2024.

Saat kejadian sekitar pukul 23.00 WITA atau pada Kamis malam bertempat di Desa Waara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buteng, polisi melakukan penggrebekan lokasi judi remi.

Dari hasil penggrebekan, polisi mengamankan enam orang beserta uang tunai senilai Rp1,1 juta lebih serta kartu remi yang digunakan para pelaku untuk bermain judi.

Kapolres Buton Tengah AKBP Yanna Nurhandiana membeberkan kronologi penangkapan. Awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat judi.

Adapun identitas 6 orang pelaku yakni A (32), LA (36), LR (26), LD (61), LH (57), dan OS (35).

“Saat penggrebekan para pelaku sedang bermain judi di teras rumah dengan beralaskan baliho. Para pelaku menggunakan 2 pak kartu joker dan remi saat bermain judi,” ujarnya, Sabtu (18/05/2024).

Polisi lalu mengamankan para pelaku ke Mako Polres Buteng guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku tersebut mereka dipersangkakan dengan pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. (cds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button