KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Kepolisian Resor Kendari, AKBP Jemi Junaidi, mengatakan, berkas perkara Adrianus Pattian, tersangka kasus pedofilia terhadap 6 orang anak, telah rampung dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
“Dari lima laporan polisi tu, sudah kita lengkapi kemudian tadi sudah tahap satu penyerahan berkas perkara, tadi kami serahkan ke Kejaksaan,” terangnya, saat ditemui di salah satu hotel saat mengawal pengamanan rapat pleno KPU Provinsi Sultra, Rabu (8/5/2019).
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa dalam proses penyidikan tersangka, pihak Polres Kendari telah berkoordinasi bersama Polda Sultra untuk memeriksa tersangka dan saksi serta pihak pelapor.
[artikel number=3 tag=”pan,konsel”]
“Jadi kita berkoordinasi dengan pihak Polda, kami dibantu dari pihak Direskrimum Polda, kita bagi tugas namun penyidikannya tetap Polres Kendari yang memeriksa tersangka. Polda yang memeriksa saksi, serta pihak pelapor oleh Polres,” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi bersama pihak Kejari Kendari dalam hal mengusulkan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun pihaknya memastikan hukuman seberat-beratnya dengan pasal berlapis bahkan hukuman kebiri akan diterima oleh tersangka.
“Kita akan berlakukan pasal berlapis dan yang paling terberat kami berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan supaya secara teknis sehingga nanti hukumannya bisa maksimal karena pada pasal 81 ayat 5 hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau kebiri, nah ini yang akan kita usulkan, karena ini sudah dilakukan berulang-ulang,” tambahnya.
Untuk diketahui, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka karena kuat dugaan, Adrianus juga adalah salah seorang pelaku tindak kriminal lain yaitu curanmor, pencurian handphone, dan penadah.
Reporter: Anca
Editor: Rani