Hukum

Kasus Pertambangan Ilegal PT BMN di Konut segera Disidangkan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Berkas Perkara Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 9 November 2022.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, menyebut, Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka FKR (35) dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Perkara yang melibatkan tersangka FKR selaku direktur PT BMN yang beralamat di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari adalah kasus mengerjakan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Penindakan terhadap penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan tambang ore nikel ilegal ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra.

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung sampel ore nikel hasil penambangan ilegal, satu unit excavator dan satu unit mobil Hilux double cabin yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.

FKR dijerat pidana Pasal 78 Ayat (2) Jo pasal 50 Ayat (3) huruf “a” UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/ atau pasal 89 ayat (1) huruf b dan/ atau pasal 91 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (1) huruf a dan d Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kejahatan ini tersangka FKR diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami kembali berhasil mengungkap kasus mengerjakan, penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra, BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Kendari, dan Dishut Provinsi Sultra. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap II ke Kejaksaan,” ungkapnya, Rabu (16/11/2022).

Sementara itu, Rasio Ridho Sani selaku Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara”, tegas Rasio Ridho Sani.

Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.331 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

“Sekali lagi kami harapkan penanganan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat, dan merugikan negara,” pungkas Rasio Sani. (bds)

 

Reporter: Septi Syam
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button