Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Program tersebut sebelumnya dilaksanakan oleh Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kasi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, dalam rilis resminya, Senin (27/7/2026), menyampaikan bahwa tim penyidik terus mengoptimalkan penanganan perkara melalui serangkaian langkah hukum secara profesional, bertahap, dan berkesinambungan. Menurut Bustanil, langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti, mengungkap fakta hukum secara utuh dan komprehensif, serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan akuntabilitas.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi sebagai bagian dari upaya mencari, menemukan, dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kegiatan PSR tersebut.
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka yang beralamat di Jalan Badawi, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka pada Kamis, pada (18/06/2026).
Selanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan di salah satu hunian di Kompleks Citraland Andounohu, Kota Kendari, pada Jumat 26 Juni 2026,” katanya.
Bustanil menjelaskan, penggeledahan di Kompleks Citraland dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk memperoleh alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Dimana lokasi dimaksud memiliki relevansi dengan saksi berinisial AA yang berkapasitas sebagai penyedia barang dan/atau jasa,” ucapnya.
Ia menegaskan, seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di kedua lokasi tersebut, dilaksanakan secara terukur berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri yang berwenang.
Menurutnya, tindakan tersebut semata-mata bertujuan memperoleh alat bukti yang sah guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana serta menemukan pihak yang bertanggung jawab.
Kejari Kolaka juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kejari Kolaka mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kejaksaan Negeri Kolaka berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan proses penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan tanpa intervensi sebagai wujud nyata pemberantasan tindak pidana korupsi serta perlindungan terhadap keuangan negara,” tukas Bustanil. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.