Hukum

Kasus KDRT Penambang Berakhir Damai di Polda Sultra: Kedepankan Restoratif Justice

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) M. Fajar, penambang nikel yang dilaporkan istrinya istrinya berakhir damai, setelah bergulir di Sub Direktorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Indra Asrianto menjelaskan, bahwa keduanya sepakat berdamai usai keduanya saling cabut laporannya pada 18 Februari 2026.

Adapun laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/129/IV/2025/SPKT Polda Sultra tanggal 17 April 2025 dengan terlapor M. Fajar. Sementara laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/214/VI/2025/SPKT Polda Sultra tanggal 1 Juni 2025 dengan terlapor Hijriani.

AKBP Indra Asrianto mengungkapkan, pencabutan laporan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pencabutan laporan dan kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani para pihak dan dilampirkan dalam berkas perkara.

“Penyidik dan penyidik pembantu Unit PPA selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara dengan mengedepankan restorative justice sebagai tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian tersebut,” ujar AKBP Indra dalam rilis yang diterima awak media ini, Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan, pendekatan Restorative Justice dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan yang berfokus pada pemulihan hubungan, kepentingan korban, serta tanggung jawab pelaku, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa setiap penanganan perkara, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak, tetap mengedepankan profesionalisme, perlindungan korban, serta kepastian hukum. (cds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.