Hukum

Kasus Ilegal Mining Mandek di Polda Sultra, Forlink Bakal Adukan CV Tanggobu Jaya ke Mabes Polri

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus ilegal mining yang diduga dilakukan CV Tanggobu Jaya, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), dinilai mandek di meja penyidik.

Karena belum mendapat kejelasan dari pihak Polda Sultra, maka Forum Advokasi Lingkungan Hidup (Forlink) akan mengadukan perusahaan yang melakukan aktivitas pengerukan tanah urug itu ke Mabes Polri, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Direktur Forlink Sultra, Halfin mengatakan,
bahwa CV Tanggobu Jaya diduga kuat melakukan pengerukan tanah urug tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kecamatan Morosi. Kabupaten Konawe.

Bahkan, diduga keras, pihak perusahaan masih melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan produksi tanpa IPPKH.

“Kami menduga keras bahwa CV Tanggobu Jaya masih mengeruk tanah urug dalam kawasan hutan produksi, walau tanpa mengantongi IPPKH. Hal ini sangat merugikan negara, sebab aktivitas tersebut tidak menunaikan kewajibannya terhadap negara  yaitu pembayaran PNBP dan tanggung jawab lingkungan,” kata dia, Selasa (13/4/2021).

Halfin itu juga menambahkan, pada 2019 lalu, aktivitas CV Tanggobu Jaya telah dihentikan dan diproses oleh Polda Sultra, namun belum ada penetapan tersangka, hingga saat ini perusahaan tersebut kembali beraktivitas.

“Tahun 2019, CV Tanggobu Jaya telah dihentikan aktivitasnya dan diproses oleh Polda Sultra, namun sampai saat ini tidak satupun yang ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana tersebut, hal ini menunjukkan adanya kongkalikong Aparat Penegak Hukum dan perusahaan tersebut,” jelas Halfin.

Dia menyebutkan, dalam undang-undang kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU Nomor  41 Tahun 1999 tentang kehutanan, yang mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Secara normatif, dugaan ilegal mining tersebut akan dipidana, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini,” ungkap Halfin

Mantan Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Sultra menegaskan, selain tak memiliki IPPKH, CV Tanggobu Jaya juga diduga tak memiliki izin eksploitasi.

“Selain tak memiliki IPPKH, CV Tanggobu Jaya juga diduga keras tak memiliki izin eksploitasi, hal ini berdasarkan data overlay Kementrian ESDM,” pungkasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button