Categories: Hukum

Kapal Tongkang Nyaris Terbalik, Ore Nikel Cemari Pantai Batu Gong

Share
Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Sebuah kapal tongkang bermuatan ore nikel terdampar di sekitar Pantai Batu Gong, Kabupaten Konawe, Sultra.

Muatan ore nikel kapal tongkang sebagian sudah mencemari pantai. Kondisi kapal ini pun ‘tercium’ oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan berencana menggelar investigasi atas keberadaan kapal tongkang tersebut.

Erwin Usman, Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) menduga kapal tongkang yang terombang ambing nyaris tenggelam di Pantai Gong, lantaran tali kapal tongkang putus saat dihantam ombak besar.

“Keberadaan kapal tidak jauh dari pabrik pemurnian (smelter) nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI),” katanya (13/7/2021).

Dari peristiwa tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan jajaran Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sultra segera mengambil langkah-langkah strategis, cepat, dan terukur untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap biota laut dan ekosistem di sekitar lokasi peristiwa.

Dimana, menurutnya langkah ini bertujuan untuk mengetahui siapa pemilik dan penanggung jawab dari kapal tongkang tersebut, dikarena pemilik tongkang belum diketahui identitasnya.

Bila dalam investigasi tersebut ditemukan unsur kelalaian maka kementerian LHK akan mengambil langkah penegakan hukum dengan membawanya ke meja hijau.

Sehingga pihak korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana dan ganti rugi untuk pemulihan ekologi dan lingkungan hidup terdampak, sebagaimana roh dan amanat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) No. 32 Tahun 2009.

Ia menjelaskan maksud dari prinsip kehati-hatian ini menekankan pada bagaimana melakukan pencegahan agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran.

Lebih jauh lagi, prinsip ini juga mengatur mengenai pencegahan agar tidak terjadinya kerusakan lingkungan hidup.

“Perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Hal ini jelas ditegaskan dalam Pasal 87 ayat (1) UU PPLH,” ungkapnya.

Setelah mengkonfirmasi pihak DLH konawe terkait kapal tongkang yang mencemarin perairan batu gong, hingga sampi berita ini ditayangkan tidak ditanggapi dan belum ada jawaban.

 

Reporter: Hiswan Pagala
Editor: Via

Komentar