Hukum

Kajari Kendari Amankan Rp4,3 Miliar Uang Tunggakan Pajak PT BSJ

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Uang senilai Rp4,3 miliar hasil tindak pidana penggelapan pajak oleh PT Bumi Sultra Jaya (BSJ) berhasil diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/11/2023).

Uang tersebut diambil dari terdakwa penggelapan pajak yakni Wardan selaku Direktur PT BSJ, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan ore nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H. Bakara menyampaikan, bahwa uang miliaran rupiah itu merupakan hasil penindakan dari tim penyidik Kejari Kendari dalam mengamankan uang negara. PT BSJ disebut, dalam kasus ini sengaja tidak melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang mesti wajib dibayarkan ke negara setiap kali melaksanakan kegiatan pengakutan.

“Jadi terdakwa ini memiliki usaha pengangkutan nikel, dan memiliki customer yaitu PD Perdana Cipta Mandiri, PT Weda Bay Nickel, PT Sinar Terang Mandiri, PT Sinar Karya Mustika. Semua customer ini sudah membayar pajak ke terdakwa, tapi terdakwa tidak membayarkannya,” urainya.

Lanjut kata mantan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) ini, setelah melakukan penyelidikan bersama Dirjen Pajak ditemukan kerugian negara. Kejari Kendari sebagai penuntut kemudian melakukan penyitaan dan mengembalikan dana tersebut ke negara.

“Uang sudah kami sita kemudian kami simpan direkening penampungan. Untuk tersangka dalam kasus ini, satu orang bernama Wardan dan kini sedang dalam proses sidang,” ucapnya.

Ia menambahkan, kasus penggelapan pajak yang dilakukan PT BSJ ini, telah bergulir sejak tahun 2018-2019 lalu. Meski begitu, terdakwa tidak ditahan atas pertimbangan yang bersangkutan kooperatif selama penyelidikan.

Atas kasus tersebut, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 39 ayat (1) Huruf I, Undang-Undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button