Kadishub Konawe Kembalikan Uang Hasil Korupsi Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Tambatan Perahu

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejari Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima pengembalian uang hasil korupsi proyek tambatan perahu tahun anggaran 2023, senilai Rp1,3 miliar dari tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Konawe atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) inisial N, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Konawe inisial US, dan sub kontraktor inisial UPL.
Kepala Kejari Konawe, Musafir mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, pihaknya telah memberikan waktu untuk mengembalikan uang hasil korupsi pada proyek tersebut.
Namun, sampai ketiganya ditetapkan tersangka, pengembalian dana seperti yang diminta pihak kejaksaan, tidak diamini.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan pengembalian. Namun saat itu mereka tidak merespons. Nanti pada saat mereka kita jadikan tersangka barulah mereka lakukan pengembalian uang ganti rugi,” kata dia dalam rilis yang diterima awak media ini, Senin (3/2/2025).
Musafir menerangkan, dana proyek tambatan perahu yang dikelola Dishub Konawe senilai Rp2 miliar. Sedangkan, hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat sebanyak Rp1,3 miliar.
Meski ketiganya sudah mengembalikan kerugian negara, tetapi tidak berarti kasus ketiganya akan dihentikan. Justru para tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
Terkait adanya tersangka lain, Musafir menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka, tergantung fakta persidangan nantinya.
“Kita tunggu hasil fakta persidangan nanti, apakah ada tersangka lain, tergantung pengembangan dari sidang nanti,” jelasnya.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka UPL, US dan N, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan