Hukum

Juli 2025, Kejari Kolaka Bongkar Dua Kasus Korupsi “Tikus Berdasi” di Kolaka Timur

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM — Bulan Juli 2025 menjadi momen penting dalam penguatan penegakan hukum di wilayah Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Dalam waktu kurang dari dua pekan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka berhasil mengungkap dua kasus praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim dan pihak swasta.

Kasus pertama yang berhasil diungkap pada bulan Juli 2025 ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit kopi robusta oleh Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Koltim.

Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka: KM, pelaksana dari CV Lumbung Sekawan, HR, Direktur CV Lumbung Sekawan, dan LP, Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek ini.

Baca Juga : Korupsi Bibit Kopi di Dinas Perkebunan Koltim, Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolaka mendalami hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Hasil audit BPKP Sultra mengungkap adanya kerugian negara dalam proyek senilai Rp4,2 miliar yang dibiayai oleh Pemda Koltim melalui Dinas Perkebunan dan Hortikultura pada tahun 2021.

Dari hasil perhitungan BPKP Sultra, proyek yang dimenangkan oleh CV Lumbung Sekawan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp626 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka adalah pidana penjara dengan jangka waktu paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimum sebesar Rp200 juta dan maksimum Rp1 miliar,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Aditya Toding, pada Kamis (10/7/2025).

Baca Juga : Proyek Jembatan Gunakan Dana BTT Dikorupsi, Eks Plt Kepala BPBD Koltim Jadi Tersangka

Kasus kedua melibatkan mantan Plt Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, BS, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dua jembatan di Lere Jaya dan Sungai Alaaha. Kasus ini baru saja dirilis oleh Kejari Kolaka pada Selasa (22/7/2025).

Selain BS, satu nama lain yang dijadikan tersangka adalah Muawia, yang diduga sebagai eksekutor dalam praktik korupsi proyek tersebut.

Kedua proyek jembatan ini dikerjakan oleh BPBD Koltim dengan mekanisme swakelola pada tahun anggaran 2023, dan dibiayai melalui dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) dengan total anggaran mencapai Rp954 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan dua jembatan, yaitu Jembatan Lere Jaya senilai Rp682 juta dan Jembatan Sungai Alaaha sebesar Rp271 juta.

Namun, hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sultra menemukan adanya penyimpangan dalam proyek ini, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp541 juta.

“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Muawia, eksekutor dari BPBD Koltim, dan Bastian, mantan Plt Kepala BPBD Koltim yang kini menjabat sebagai Kasat Pol PP Koltim,” ujar Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara dengan rentang antara lima hingga 20 tahun.

Dengan pengungkapan dua kasus besar ini, Kejari Kolaka membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi praktik korupsi di wilayah Koltim. Setiap pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah ini juga sejalan dengan harapan masyarakat untuk menegakkan keadilan dan mencegah praktik-praktik merugikan negara. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.