Kasi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan (tengah), dan JPU Evra (kiri). Foto: Sunarto/Detiksultra.com
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait polemik vonis bersalah terdakwa kasus pelecehan dan pencabulan anak oleh guru bernama Mansur.
Kasi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan mengatakan ini, kasus ini bergulir pasca orang tua korban melaporkan kasus dugaan tindak pidana pelecehan dan pencabulan anak di Polresta Kendari yang dilakukan guru Mansur pada 8 Januari 2025 lalu.
Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Jaksa untuk disidangkan, hingga Majelis Hakim PN Kendari memutus bersalah terdakwa dengan vonis lima tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU enam tahun penjara.
Aguslan mengatakan, pelecehan yang dilakukan terdakwa guru Mansur sejak Agustus 2024. Terdakwa telah beberapa kali melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap korban dengan cara merangkul dan mengelus pinggang. Kemudian, merangkul dan meremas bahu, memegang dan mengelus tangan anak korban dengan cukup lama, mencium pipi kiri dan kanan, serta jidat korban menggunakan bibir yang dilipat seperti cipika cipiki, menggelitik telapak tangan pada saat korban sedang salim kepada terdakwa.
Terdakwa juga pernah mengatakan sayang kepada korban dan mau menjadikan korban sebagai anaknya. Hal tersebut dilakukan oleh terdakwa hampir setiap hari dan dilakukan saat kondisi kelas sedang kosong, jam istrahat. Terdakwa juga kadang mencuri waktu saat teman-teman korban tidak melihat kearah korban terdakwa sering mengambil kesempatan untuk mendekati korban. Hal ini membuat anak korban menjadi risih karena terdakwa memperlakukan anak korban dengan cara lain dan perlakuan terdakwa tidak seperti yang dilakukan terdakwa kepada teman-teman korban yang lain.
“Bahkan terdakwa suka memberi uang kepada anak korban hampir setiap hari dan terdakwa akan marah jika anak korban menolak dan terdakwa hanya memberikan uang kepada anak korban saja, dan tidak memberikan uang kepada
teman-teman anak korban yang lainnya,” kata Aguslan, Kamis (4/12/2025) malam.
Terkait putusan majelis hakim yang dinilai tidak objektif memutus bersalah terdakwa, hanya karena berlandaskan keterangan anak yang tidak disumpah, menurutnya majelis hakim telah mempertimbangkan matang-matang, berdasarkan apa yang tersaji dalam persidangan.
Majelis hakim juga dianggap objektif dalam memutus kasus tersebut, yang tidak lepas dari fakta-fakta dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
“Tentu dengan bukti-bukti yang muncul itu, bersamaan keyakinan hakim, itulah yang masuk dalam pertimbangan hakim yang kemudian memutus perkara tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, JPU Evra menambahkan, memang kesaksian korban tidak di bawah sumpah, akan tetapi berkesesuaian dengan keterangan saksi yang disumpah.
Pertama kata dia, kesaksian ibu korban, yang mana saat pertama kali kejadian, ibu korban dihubungi oleh korban, untuk memberitahukan terkait pelecehan dan pencabulan yang dilakukan guru Mansur.
“Saat kejadian terjadi, korban langsung menghubungi orang tuanya, ma tolong cepat datang disini, saya dicium,” tutur Evra.
Kemudian, kesaksian lainnya, salah satu guru di SDN 2 Kendari yang diajukan oleh terdakwa guru Mansur untuk bersaksi di persidangan. Dalam kesaksiannya, ia melihat terdakwa dan korban berada di ruangan kelas, hanya berdua.
“Di situ kami garis bawahi, saksi melihat sepintas korban dan terdakwa sedang duduk berdua dengan posisi terdakwa menyentuh dahi korban. Untuk kejadian selanjutnya dia (saksi) tidak melihat apa yang terjadi di situ,” jelasnya.
Dari beberapa kali kejadian pelecehan dan pencabulan, Evra menyimpulkan yang mengetahui persis perlakuan terdakwa Mansur hanya korban. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.