Hukum

Jabatan Mantan Kajati Sultra Dicopot Gegara Kasus PT Antam, HPPNI: Pintu Masuk Jaksa Kejar Tindak Pidananya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

Selain Raimel Jesaja, Kejagung juga mencopot jabatan mantan Asisten Pidana (Adpidsus) Kejati Sultra, Koordinator Eselon III Kejati Sultra. Sementara satu orang lainnya, Pegawai Tata Usaha (TU) diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat.

Pemberian sanksi tersebut menyusul adanya keterlibatan empat orang ini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam.

Menurut Ketua Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI), Andri Dermawan pencopotan jabatan terhadap tiga petinggi jaksa tidak lepas dari keterlibatan aparat penegak hukum (APH) yang ikut membekingi kegiatan tambang ilegal, sehingga marak terjadi jual beli dokumen terbang, seperti yang terjadi pada kasus PT Antam.

“Ini membuktikan Isu-isu sebelumnya yang berkembang di tengah masyarakat, seperti terkonfirmasi benar adanya keterlibatan APH di sini (Kasus tambang PT Antam),” ujar dia saat ditemui di kantornya, Rabu (5/7/2023).

Dengan pencopotan jabatan struktural hingga fungsional, Andri Dermawan berharap tidak berhenti pada pemberian sanksi administrasi atas pelanggaran yang dilakukan, namun perlu didorong supaya masuk ke ranah hukum pidananya.

Baca Juga : Buntut Kasus Tambang PT Antam, Mantan Kajati Sultra Ramel Jesaja Dicopot dari Jabatannya

Sebab menurutnya, hukuman administrasi yang telah didapatkan tidak menjadi bagian untuk menggugurkan pidana. Justru dengan terbuktinya melanggar kode etik, menjadi dasar APH untuk menyeret persoalan ini ke ranah pidananya.

Lebih jauh, Andri menerangkan pidananya bisa dikenakan pasal suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) bahkan bisa dikenakan pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyelidikan kasus PT Antam.

“Saya memandang, ini pintu masuk Jaksa kejar tindak pidananya. Tapi kalau misal kejaksaan merasa ini bagian internalnya, bisa dilimpahkan ke Mabes Polri atau ke KPK,” tegasnya.

Sehingga ia berharap, Kejagung harus berani mendorong persoalan ini sampai pada penindakan pidananya. Walaupun secara kelembagaan, kejaksaan akan mendapat citra buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Namun hal tersebut perlu dilakukan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap APH, dengan memperlihatkan bahwa dalam menegakan hukum kejaksaan tidak pandang bulu.

Bahkan ada informasi yang beredar, ada belasan miliar uang yang dikembalikan, tetapi tetap juga dicopot dan tentu itu tidak akan menggugurkan pidananya.

“Ini kan pejabat tinggi di kejaksaan, setelah terbukti menerima suap misalkan, harusnya mereka berani mengusut sampai ke pidananya. Kalau kejaksaan tidak berani, berarti mereka ini pandang bulu dan ini mesti harus dikawal,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button