Hukum

Ibu Rumah Tangga di Konawe Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial DA (34) pada Rabu, 20 April 2022 sekitar pukul 07.00 WITA.

DA ditangkap karena memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, serta menawarkan sabu dengan berat bersih 120,28 gram untuk dijual kepada pembeli.

“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu yang dilakukan oleh pelaku di Jalan Kolaka – Kendari, Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman.

Setelah menerima laporan itu, pihaknya kemudian melakukan upaya paksa. Dari hasil penggeledahan kamar yang disaksikan oleh pihak RT dan RW, ditemukan enam saset narkotika siap edar di dalam kantong plastik, diselipkan antara tempat tidur dan tembok.

Dari hasil interogasi kami, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari.

Setelah itu, pihaknya membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bds*)

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button