Hukum

Hendak Pesta Sabu, Tiga Pemuda Bombana Diringkus

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Sial tiga orang pemuda warga Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana. Mereka terpaksa diringkus polisi lantaran diketahui hendak pesta sabu pada (5/3/2020).

Ketiganya diketahui adalah YR (24), KH (25) dan AD (28). Kejadiannya bermula saat ketiganya telah membeli sabu di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, dengan menggunakan mobil. Namun sayang, aksi pembelian sabu okeh ketiganya justru terendus polisi.

Tak menunggu lama, Satresnarkoba Polres Bombana yang dipimpin Iptu Salman, langsung melakukan lidik dan mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, kemudian membuntuti tersangka hingga ke Dusun Tomampu Barat Desa Pallimae, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.

BACA JUGA :

“Ketika melihat kendaraan yang dibuntuti berhenti dipinggir jalan, anggota langsung mendekati mobil tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap kendaraan dan orang yang ada didalamnya dan menemukan bungkusan kertas putih dibawa jok/kursi depan sebelah kiri” ungkap Iptu Salman.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 3 sachet plastik warna bening berisikan butiran kristal jenis sabu dengan berat bruto 3,12 gram, 1 lembar kertas warna putih,1 buah HP merk Nova 5 warna merah, 1 buah HP Merk Nokia warna biru, 1 buah HP merk Oppo warna hitam dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun.

Reporter: Arif
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button