Hanya Posting Link Gacor, Afiliator Judi Online Terima Upah Jutaan Rupiah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidber) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja mengungkap afiliator judi online. Dari lima tersangka, tiga diantaranya adalah afiliator wanita. Wadir Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, tugas afiliator cukup memposting link gacor judi online di media sosial (Medsos) instagram masing-masing tersangka.
Para tersangka wanita yang berinisial AG, GA, dan MA ini diupah atau mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan dari hasil posting link gacor judi online.
“Ketiga wanita muda ini mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan dari hasil posting link gacor judi online,” ucapnya, Rabu (24/07/2024).
Didik menjelaskan, modus operandi ketiga wanita ini yaitu dengan menjadi afiliator endorsment, guna menarik orang masuk ke dalam link judi online yang mereka posting.
“Mereka menjadi afiliator endorsment dan wajib posting dua kali sehari,” terangnya.
Baca Juga : Posting Iklan Judi Online di Medsos, Dua Wanita Asal Kolaka dan Koltim Diringkus Polisi
Ia menambahkan, para bandar judi online menyasar akun yang lumayan aktif di instagram dengan banyak followers lalu melakukan direct message (DM) untuk menawari menjadi afiliator judi online.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Sultra mengamankan barang bukti berupa enam telepon genggam dan link gacor situs judi.
“Saat ini, Ditreskrimsus Polda Sultra telah memproses lima tersangka dan 100 link judi online yang akan di-take down,” katanya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sultra menindak judi online. Didik mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran menjadi afiliator judi online dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan