Hamil di Luar Nikah, Wanita Ini Tewas Karena Aborsi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Warga Jalan Sao-sao, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, tepatnya di sekitar kos-kosan Elvi House, dibuat geger karena meninggalnya seorang wanita inisial M. Diketahui, sebelumnya M mencoba menggugurkan kandungannya, Minggu (11/8/2019) lalu.
M (34) yang merupakan warga Jalan Mekar Lr. Rama Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, telah mengkomsumsi 4 butir obat merk cytotec pemberian dari pacarnya NM (40), warga Jalan Tinaorima Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, yang telah menghamili korban.
“Awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2019 pukul 15.30 Wita di Jalan Sao-sao Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari tepatnya di dalam kamar kos-kosan Elvi House, tersangka NM memberikan dua butir obat merk cytotec kepada korban M, kemudian setelah meminum obat tersebut sekitar pukul 18.30 Wita, diberikan lagi untuk kedua kalinya 2 butir obat yang sama kepada korban. Kemudian pada sekitar pukul 21.00 Wita, korban merasakan sakit melilit pada perut dan menggigil,” terang Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan, Rabu (14/8/2019).
[artikel number=3 tag=”meninggal,aborsi”]
Tidak sampai disitu, pelaku NM yang melihat kondisi korban M, kemudian pergi memanggil dukun dan meminta sebotol air yang telah dibacakan mantra untuk dibasuh ke perut korban. Alhasil, korban melahirkan janin yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
“Pada pukul 22.00 Wita, tersangka NM pergi memanggil dukun untuk dibuatkan air yang dibaca-baca. Setelah itu, air tersebut dieluskan/diusapkan pada perut korban. Setelah itu, korban berkata bahwa di kemaluannya sudah keluar bercak darah. Sekitar pukul 00.30 Wita, korban sudah melahirkan janin laki-laki dalam keadaan sudah tidak bernyawa,” tambahnya.
Setelah berhasil menggugurkan janinnya, pelaku lalu pulang ke rumahnya untuk melaksanakan idul adha dan meninggalkan korban. Namun tak lama berselang, saat pelaku kembali ke kamar kos M, kondisi korban kian memburuk sehingga korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Setelah sampai di rumah sakit Dr. R. Ismoyo dan dilakukan pemeriksaan, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban M baru saja meninggal dunia,” ujarnya.
Setelah keluarga korban datang dan mendengarkan penjelasan tersangka, saat itu keluarga korban tidak terima dengan penjelasan tersangka. Keluarga korban akhirnya membawa tersangka ke kantor Polres Kendari guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka 348 KUHP ancaman pidana 5 hingga 7 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Anca
Editor: Rani