Hukum

Hamil 6 Bulan, Wartawati Laporkan Oknum Brimob Polda Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lama memadu kasih dan telah hamil 6 bulan, seorang wartawati melaporkan sang pacar yang merupakan oknum dari kesatuan Brigadir Mobile (Brimob) Polda Sultra, Bripka MSU ke Propam Polda Sultra pada 17 Februari 2020 lalu.

Laporan tersebut diajukan karena melihat gelagat buruk dari terlapor yang tak kunjung memberi pernyataan untuk bertanggung jawab sebagai ayah dari jabang bayi yang dikandungnya.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, bukti laporan tersebut tertuang dalam surat laporan polisi: LP/08-B/II/2020 yang mana Bripka MSU diduga melanggar pasal 13 ayat 1 juncto pasal 14 ayat 1 huruf b PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat 1 huruf b pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Menurut pengakuan pelapor, kedekatannya dengan Bripka MSU sudah bermula sejak tahun 2018 silam.

“Saat itu Bripka MSU masih menjadi ajudan Bupati Buton Tengah, jadi setiap mau ketemu Bupati harus menghadap dia,” cerita sang pelapor.

“Dua bulan berkenalan, kami pun akhirnya berpacaran dan tinggal serumah,” jelasnya saat menceritakan kejadian ini.

Di awal saat masih berhubungan, Bripka MSU berjanji akan bertanggung jawab sebagai ayah dari anak yang dikandungnya dan akan menikahi sang pelapor. Namun setelah usia kandungannya memasuki 6 bulan, Bripka MSU pun mulai menunjukkan sikap tak jelas dan tidak bertanggung jawab.

“Sampai saat ini saya telepon tidak dibalas dan pesanku tidak dijawab, nanti setelah saya melapor ke Polda (Sultra) baru keluarganya mau berkomunikasi,” ungkapnya.

Sementara melalui pernyataan dari Komandan Satuan (Dansat) Brimobda Polda Sultra, Kombes.Pol.Adarma Sinaga, diketahui bahwa laporan tersebut telah diproses secara hukum oleh pihak yang berwenang.

BACA JUGA:

Selain itu ia pun mendukung oknum anggotanya tersebut untuk segera bertanggung jawab dan segera menikahi pelapor.

“Itu bagus, saya juga mendukung supaya nanti anak biologisnya itu jelas orang tuanya,” tegas Kombes Pol. Adarma Sinaga saat dihubungi melalui telepon. Rabu (22/4/2020).

Lebih lanjut sebagai komandan tugas dari pihak terlapor, dirinya berharap agar Bripka MSU dan pelapor dapat menyelesaikan masalah ini tanpa perantara dari pihak manapun.

“Sebuah perbuatan harus ada pertanggung-jawabannya, tidak boleh mengelak dan jika mengelak akan ada hukumannya, tidak boleh saya bilang apa hukumannya disini,” tutup Adarma Sinaga.

Reporter : Gery
Editor : Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button