Hukum

Hakim PN Kendari Kembali Tunda Sidang Perkara Penipuan yang Digugat Riesky Purnama Rinawan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta authentik yang dilaporkan Riesky Purnama Rinawan kembali ditunda.

Ketua Majelis Hakim PN Kendari Ronald Salnofri Bya yang bertindak sebagai pimpinan sidang tersebut menunda Riesky Purnama Rinawan tidak hadir dalam agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor, dalam hal ini pelapor sendiri.

Menurut dia, penudaan sidang agenda  mendengarkan keterangan saksi pelapor sudah ketiga kalinya. Yang terkahir ini, kata dia karena yang bersangkutan sedang sakit.

Saksi pelapor (Riesky Purnama Rinawan, red) yang dinyatakan sakit itu dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter. Sehingga ia memutuskan untuk menunda dan melanjutkan sidang berikutnya pekan depan dengan agenda yang sama.

“Sidang kembali ditunda dan dilanjutkan minggu depan karena seksi pelapor tidak hadir karena sakit,” ujar dia, Selasa (21/6/2022).

Lebih lanjut Ketua Majelis Hakim PN Kendari ini menuturkan bahwa ada permintaan dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, untuk dilakukan sidang secara virtual, berhubung saksi pelapor sedang sakit.

Pihaknya pun mengindahkan permintaan JPU tersebut dengan alasan bahwa sidang mendengarkan keterangan saksi pelapor harus terus berlanjut, tdak boleh dikesampingkan. Walaupun saat ini, PN Kendari sudah mewajibkan untuk sidang offline.

Meski begitu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari itu meminta ke JPU agar memastikan kehadiran saksi pelapor dalam sidang berikut melalui virtual nanti.

Apabila dalam sidang mendengarkan keterangan saksi pelapor juga tidak dapat dihadiri walupun sudah virtual, maka dia memastikan sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi terlapor yakni Jackson W. Kumaat.

“Kalau tidak hadir kita lanjutkan ke tahap berikut, artinya jaksa tidak sanggup menghadirkan saksi pelapor,” jelasnya.

Sementara itu, JPU Kejari Kendari, Tajuddin mengatakan saksi pelapor berhalangan hadir untuk ketiga kalinya, karena masih menjalani kemoterapi.

Pihaknya juga meminta kepada Majelis Hakim PN Kendari agar dilakukan sidang mendegarkan keterangan secara virtual, supaya saksi pelapor dapat memberikan keteranganya.

“Disepakati oleh Majelis Hakim PN Kendari untuk sidang online bagi saksi pelapor,” katanya.

Dilanjutkannya, untuk sementara pihaknya baru akan menghadirkan saksi dari korban atau pelapor, sesuai permintaan Majelis Hakim PN Kendari. Nanti setelah itu baru, dihadirkan saksi lainnya, termasuk dari saksi ahli.

Dia pun membeberkan, beberapa minggu lalu pada sidang perdana, pihaknya sudah menghadirkan dua saksi, namun majelis hakim menolak, karena pelapor tidak hadir dalam sidang.

“Sebenarnya dua saksi itu paham dan tahu fakta duduk perkaranya. Hanya karena bukan dari perusahaan yang sama makanya ditunda lagi,” tukasnya.

Sebagai informasi, pelapor Riesky Purnama Rinawan sebelumnya juga telah melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, dengan laporan yang sama.

Para tergugat dalam hal Jackson W. Kumaat sebagai tergugat-I, PT Emar Elang Perkasa (EEP) sebagai tergugat-II, PT Cipta Mineral Indonesia (CMI) sebagai tergugat-III dalam perkara No. 16/Pdt.G/2021/PN.Psw.

Tepat Kamis 9 Juni 2022 kemarin, PN Pasarwajo mengadili gugatan Riesky Purnama Rinawan mewakili PT Surya Saga Utama (SSU) tidak dapat diterima (NO).

Hal ini berbading terbalik dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan atau menerima eksepsi error in persona atau diskwalifikasi in person yang diajukan para tergugat.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menurut fakta-fakta dan bukti dalam persidangan PT SSU yang diwakili Riesky Purnama Rinawan (pelapor, red) yang juga sebagai direktur berdasarkan akta RUPSLB nomor 01 tanggal 18 Mei 2020 oleh Notaris Apsari Sri Ekowati terbukti tidak pernah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) perseroan terbatas.

Olehnya itu, Riesky Purnama Rinawan sebagai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan.

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button