Hakim PN Jaksel Vonis 4 Tahun Penjara Polisi Penembak Mati Randi Mahasiswa UHO Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan polisi, Brigadir Abdul Malik (AM).
Dikutip dari Detik.com, Ketua Majelis PN Jaksel Agus Widodo menjatuhkan dakwaan bersalah hingga vonis 4 tahun penjara, karena mantan anggota Satreskrim Polres Kendari dianggap lalai saat menggunakan senjata api.
Dimana kelalaian itu menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Randi saat ikut menggelar aksi demonstrasi pada 26 September 2019 silam.
“Terdakwa dinyataakan melanggar Pasal 359 dan 360 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, sehingga dijatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara,” ujar dia, Selasa (1/12/2020).
Selain mengakibatkan tewasnya satu orang mahasiswa atas kelalaiannya menggunakan senjata api, terdakwa juga dinilai membuat salah satu warga Kota Kendari terluka dibagian betus. Dia adalah ibu Putri.
“Terdakwa menekan pistolnya sebanyak dua kali. Akibat peluru yang telah diletuskan dari pistol tersebut telah menyebabkan Randi meninggal dunia. Menimbang pasal lain, selain menyebabkan kematian Randi, letusan pistol milik terdakwa telah melukai saksi. Dengan demikian, unsur tindak pidana telah terpenuhi,” tuturnya.
Dijelaskannya, hal-hal yang memberatkan perbuatan Brigadir AM antara lain, dinilai telah mengakibatkan tercorengnya nama institusi kepolisian, perbuatannya menyulut keresahan masyarakat, khususnya di Kendari.
“Sementara hal meringankan adalah Brigadir AM belum pernah dihukum, ia memiliki keluarga seorang istri dan anak, dan ia telah membantu pengobatan saksi,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via