Hukum

Hadirnya Taxi Online Dit Lantas Polda Sultra Gelar Rapat Koordinasi

Dengarkan

DETIKSULTRA.COM, Kendari – Dalam rangka membahas keberadaan taxi online di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya di Kota Kendari, Ditlantas Polda Sultra bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Organda, Forssma dan Perwakilan Pengusaha Taxi menggelar rapat koordinasi.
Rapat yang di gelar Selasa (22/11/2017) di Rumah Makan Surya ini di hadiri oleh Kadis Hub Sultra, Hado Hasina, Dir Lantas Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Putra, Ketua Organda, Beserta Perwakilan Pengusaha Taxi.
Hado Hasina menegaskan bahwa grab sebagai taxi online harus berhenti beroperasi jika belum mendapatkan izin dari perhubungan.
“Grab secara aplikasi sudah mendapat izin, namun untuk vendor belum dapat, sehingga grab harus berhenti mulai hari ini , serta tidak boleh mengolah mobil – mobil itu jika belum ada izin dari kita kalau sudah ada izin baru bisa beroperasi kembali” tegasnya.
Dikatakannya jika grab telah mendapatkan izin secara nasional namun belum mendapat izin dari pihak Perhubungan Sultra. “Grab sudah mendapat izin secara nasional, berarti Sultra juga, tapi hanya boleh merekrut vendor atau katakanlah misalnya bosowa tapi disyaratkan mobil – mobil itu harus berhimpun tidak boleh merekrut perorangan satu atau dua minimal 5 orang,” jelasnya.
Sementara itu, pihak grab mengatakan bahwa grab akan berjalan sesuai dengan regulasi dan telah diberi izin waktu tiga bulan atau sampai 4 februari 2018, jika dalam waktu tersebut vendor belum ada baru dilakukan sidak.
“Grab berjalan sesuai regulasi dari pusat yah dan diberi waktu sampai 4 februari,” kata Jeinar selaku Staff Grab Pusat.
Reporter : Nompute

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button