Hukum

Gunakan Narkoba, Warga Pulau Kabaena Diamankan Polisi

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bombana yang dibantu Polsek Kabaena melakukan penggerebekan di rumah SR alias TT (46), warga Kelurahan Sikeli Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu. Selasa, (31/12/2019) pukul 23:30 Wita.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan 7 paket sabu dengan berat 0,33 gram, dua buah HP dan sebuah alat hisap (bong).

SR diamankan oleh pihak Kepolisian karena diketahui memiliki, menyimpan, menguasai/menyediakan narkotika jenis shabu.

BACA JUGA:

Kasat narkoba Polres Bombana Iptu Muh. Salman mengungkapkan penangkapan SR berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu yang dikirim melalui pelabuhan Kasipute menuju Pulau Kabaena.

“Dari informasi masyarakat, bahwa akhir tahun 2019 akan ada Narkotika jenis sabu yang akan masuk lewat kapal dari pelabuhan Kasipute ke pulau Kabaena, kemudian (kami) pada tanggal 24 Desember 2019 mulai melakukan penyelidikan tentang info masyarakat tersebut,” ujar Iptu Muh Salman

Atas pengembangan kasus ini. selanjutnya, Rabu (1/1/2020), pukul 02.00 Wita, tim Resmob mendatangi rumah tersangka lain berininsial “MY” yang diduga pemasok barang tersebut.

Namun, terduga telah melarikan diri, aparat yang melakukan penggeledahan dirumah tersebut hanya menemukan beberapa barang bukti yakni satu buah pirex kaca, sebuah buku kecil yang bagian tengahnya telah dilubangi sebagai tempat menyembunyikan narkotika dan dua buah pipet bening.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun.

Reporter : Arif
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button