Hukum

Gakkum KLHK Serahkan Direktur PT JAP ke Kejati Sultra, Penyidik Diminta Lakukan Pengembangan Kasus

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT James & Armando Pundimas (JAP), RMY ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyerahan tersangka kasus dugaan illegal mining ini, disertai barang bukti (BB) yang disita KLHK wilayah Sulawesi, yakni tiga eksavator dan tiga dump truck. Tersangka sementara ditahan di Rumah Tahahan (Rutan) Polda Sultra.

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, tim penyidik KLHK telah menetapkan RMY sebagai tersangka pada 14 Februari 2022.

Kata Dodi, penindakan terhadap RMY atas kasus illegal mining ini, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Berdasarkan informasi itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Polda Sultra melaksanakan operasi penyelamatan sumber daya alam (SDA) di Blok Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.

Ketika di lokasi konsesi PT JAP, KLHK dan Polda Sultra memeriksa pengawas, operator dan supir. Hasilnya menunjukkan penambangan nikel yang dilakukan PT JAP ilegal karena tidak memiliki IPPKH dan perizinan lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Kemudian tim mengamankan para pelaku lapangan dan menitipkan BB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari,” ujar dia, Kamis (10/3/2022).

Sementara Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka, serta penyidikan kasus ini secara tuntas menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku kejahatan pertambangan ilegal.

“Kami sangat mengapresiasi Kejati Sultra atas dukungannya selama proses penyidikan serta dukungan Polda Sultra dalam penangangan kasus ini,” ungkap dia.

Menurut dia, pelaku pertambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup, tapi mereka juga telah merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis.

Pelaku pertambangan ilegal seperti yang dilakukan tersangka RMY adalah kejahatan lingkungan. Sehingga ia mengingatkan bagi penambang agar tidak melakukan hal yang serupa.

Pihaknya menegaskan, mereka tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara.

“Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum. Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Selain itu, Rasio mengaku jika pihaknya sudah meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini. Penyidikan kasus ini tidak boleh berhenti hanya sampai tersangka RMY.

Kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal.

Karena keseriusannya, penyidik Gakkum KLHK yang di Jakarta bekerjasama dengan PPATK guna mendalami aliran keuangannya dan menerapkan penegakan hukum tindak pidana multidoor atau pidana berlapis termasuk penegakan hukum tindak pidana pencucian uang.

Sebab, berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan PPNS lainnya memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa KLHK berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami diperintahkan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera,” ungkap dia.

“Sampai saat ini KLHK telah membawa 1174 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan ke pengadilan, serta telah melakukan 1783 operasi pemulihan keamanan Kawasan hutan dan lingkungan,” Rasio memungkas.

Sebagai informasi, RMY disangkakan
melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal  50 ayat (2) huruf “a” UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) Jo pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kejahatan ini tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J.Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button