kesbangpol sultra
Hukum

Gakkum KLHK Menyita 1.301 Labi-labi Moncong Babi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim SPORC Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KHLK Wilayah Sulawesi bersama Polhut BBKSDA Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap LA dan menyita 1.301 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys isculpta) hidup dan 32 ekor mati, milik LA, di Ruko Pasar Baru Daya Jl. Kima Raya No 1, Kecamatan Biringkanaya, Makassar 18 Oktober 2020.

LA ditahan di Markas Komando SPORC Brigade Anoa Maros.

“Kami mengapresiasi warga masyarakat yang turut berperan aktif mengamati dan melaporkan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi peraturan,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, dalam rilisnya, 20 Oktober 2020.

Tim juga menyita barang bukti 1.301 ekor labi-labi moncong babi dalam keadaan hidup dan 32 ekor mati, 15 boks plastik, 2 telepon selular merk.

Keberhasilan operasi berawal dari laporan Polhut BBKSDA Sulsel, yang kemudian ditindaklanjuti Tim SPORC Brigade Anoa dengan mengintai dan membututi aktivitas LA beralamat di Desa Kaca, Kecamatan Marioriawa, Kebupaten Soppeng.

Tim mencurigai LA menyimpan dan memperniagakan labi-labi moncong babi, satwa yang dilindungi undang-undang. Tim menangkap LA Minggu malam, 18 Oktober 2020 dan menyita barang bukti yang disimpan di Ruko Pasar Baru Daya Makassar.

Tim SPORC Brigade Anoa sudah lama memantau peredaran labi-labi moncong babi yang dikendalikan oleh LA. Tim sudah mengetahui labi-labi mocong babi berasal dari Timika Papua yang dibawa ke Kendari melalui jalur laut menggunakan kapal tradisional ke Pelabuhan Bajoe, lalu ke Pasar Baru Daya Makassar.

Tim kemudian bekerja sama dengan pemerhati lingkungan berpura-pura sebagai pembeli, sebelum akhirnya LA ditangkap. Penyidik telah meningkatkan prosesnya ke penyidikan dan pelaku inisial LA telah ditetapkan sebagai tersangka, serta pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020, telah dilakukan penahanan di rutan Polda Sulsel selama 20 hari.

Tersangka akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 dan/atau Ayat 4 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024