Hukum

Gakkum KLHK Amankan Kayu Ilegal dari Butur, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Operasi Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan kayu ilegal antarprovinsi di Jalan Poros Kendari–Amolengo Konawe Selatan (Konsel), Selasa, 26 Maret 2024.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengatakan, penggagalan kayu ilegal yang dimuat dalam tronton dengan volume kurang lebih 18 kubik itu berawal dari pengaduan masyarakat.

Laporan masyarakat menyebut telah terjadi aktivitas pengangkutan kayu olahan ilegal menggunakan truk tronton berwarna merah dengan Nomor Polisi DD 8702 UN yang bertolak dari Kabupaten Buton Utara (Butur) menuju Kota Kendari melalui Pelabuhan Labuan Bajo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, dia bersama tim operasi Gakkum KLHK langsung bergerak menuju tempat di mana kayu ilegal tersebut dimuat. Setiba di sana, pihaknya melakukan pengintaian terhadap mobil tronton dimaksud.

Tepat memasuki Jalan Poros Kendari – Amolengo tim operasi menghentikan laju truk yang dikendarai IN (29), dan langsung dilakukan pemeriksaan. Alhasil tim operasi menemukan kayu olahan jenis marcoppo dengan jumlah 18 kubik.

“Pengakuan sopir, pemilik kayu itu berinisial S (56), asal Desa Langkorini, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen SKSHH KO tidak sesuai dengan volume muatan kayu dan tanggal penerbitan dokumen tersebut,” kata dia dalam rilis yang diterima awak media ini, Sabtu (30/3/2024).

Setelah pengecekan, tim operasi mengamankan barang bukti beserta sopir truk dibawa ke Kantor Pos Gakkum KLHK Sulawesi di Kota Kendari.

Kemudian dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kayu tersebut berasal dari kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Butur.

Hasil pengembangan pemeriksaan, juga penyidik menetapkan S (56) pemilik kayu, sebagai tersangka. Saat ini tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Kendari.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,” jelasnya.

Aswin menambahkan, untuk modus operandinya, tersangka menggunakan dokumen palsu. Tentu ini akan menjadi perhatian, khususnya untuk pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu dan penertiban penggunaan dokumen kayu.

Kata dia, sebelumnya pihaknya telah membongkar dan menangkap makelar kayu, dengan modus serupa, berupa penggunaan dokumen palsu SIPUHH Online yang digunakan secara berulang di Kabupaten Tana Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Kami akan berkoordinasi dan melaporkan temuan ini, kepada pihak terkait, dalam hal ini penerbit dokumen kayu, untuk melakukan pengawasan dan perbaikan lebih lanjut,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button