Hukum

Gadai Motor Rekannya dengan Modus Pinjam Kendaraan, IRT di Kendari Ditangkap Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nanang, 16 Februari 2023 kemarin.

Nanang ditangkap tim Reskrim Polresta Kendari karena terbukti telah mengadaikan kendaraan milik rekannya sendiri bernama Veby (27).

Korban mengungkapkan motor miliknya bernomor polisi ST 6992 LD, sebelumnya dipinjam pelaku pada 16 Desember 2022 lalu. Alasannya pelaku ingin pergi membeli buah.

Di hari itu juga, motor milik korban yang dipinjam pelaku tak kunjung kembali. Keesokan harinya, korban menelepon pelaku menanyakan kendaraan yang dipinjam.

Namun saat itu, Nanang beralibi bahwa kendaraan korban berada di sebuah indekos di Kota Kendari, dan kunci indekos itu dibawa oleh rekan pelaku di Bombana.

“Saya masih percaya itu hari, makanya saya tunggu dia balik dari Bombana,” kata Veby, Jumat (17/2/2023).

Berselang beberapa hari kemudian, korban kembali menghubungi pelaku dan memintanya segera mengembalikan motor tersebut.

Di situ, pelaku mengatakan bahwa motor korban akan segera diantarkan oleh salah satu rekan pelaku. Tetapi, lagi-lagi setelah dua hari kemudian motor yang diminta korban tak kunjung-kunjung dibawakan.

Karena merasa dibodohi dan ditipu, akhirnya korban melaporkan ke Satreskrim Polresta Kendari tentang dugaan kasus penggelapan motor.

“Pada 24 Desember 2022, saya laporkan (pelaku) karena saya merasa telah ditipu,” jelasnya.

Berselang dua bulan kemudian setelah penyidikan dilakukan, akhirnya Satreskrim Polresta Kendari berhasil menemukan kendaraan dimaksud dan menangkap pelaku.

Dari hasil interogasi, Nanang mengaku bukan dirinya yang menjual motor korban, melainkan orang lain tanpa sepengetahuannya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan aksi penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah ditahan dugaan kasus penggelapan, ada di polres masih diperiksa,” urainya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button