Hukum

Fakta Sidang Korupsi Tambang Kolut, Sejumlah Nama Disebut Menambang Ilegal di Eks IUP PT PCM

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (3/11/2025).

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menghadirkan empat saksi, yakni Amiruddin selaku pemilik Jetty Mandes beserta istrinya dan H. Binu selaku penambang, serta Ahyar selaku Humas PT Kurnia Mining Resource (KMR).

Sidang kali ini dimulai sejak Pukul 15.00 Wita hingga Pukul 21.00 Wita. Dalam keterangan beberapa saksi, terungkap beberapa nama yang ikut menambang ilegal di eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Amiruddin dalam kesaksiannya di depan hakim mengatakan bahwa dirinya pemilik lahan di Jetty Mandes yang terletak di Desa Latou, Kecamatan Batu Putih. Lahan miliknya itu masuk dalam kawasan eks IUP PT PCM.

Adapun lahan Amiruddin itu digunakan oleh terdakwa Dewi untuk menampung ore nikel yang berasal dari eks IUP PT PCM, dan juga menggunakan Jetty Mandes milik Amiruddin.

“Saya hanya pemilik lahan, yang menerima royalti sebesar 1,5 dolar per metrik ton, dan yang pake jetty saya, Ibu Dewi yang saya ingat, yang lainnya saya tidak tahu,” ucapnya.

Kesaksian Amiruddin pun kemudian dibantah oleh terdakwa Dewi. Ia menyebut, di eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas penambangan ilegal, melainkan ada beberapa nama seperti mantan Calon Wakil Bupati Kolut, Timber, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi. Nama-nama itulah yang disebut terdakwa Dewi dalam sidang tersebut.

Selain itu, terungkap pula bahwa terdakwa Erik Sunaryo memiliki peran sentral dalam aktivitas penambangan ilegal di eks IUP PT PCM.

Dimana, Erik Sunaryo berperan sebagai pihak yang mengkoordinasi para penambang di eks IUP PT PCM. Kemudian Erik juga memiliki peran menghubungkan para penambang ke buyer atau pembeli ore nikel. Dengan perannya yang begitu besar di kasus ini, Erik diketahui menerima royalti dari para penambang.

Bukan hanya itu, saksi Ahyar menyebut bahwa dirinya menerima uang royalti untuk jetty PT KMR sebesar kurang lebih Rp850 juta, dan itu berdasarkan perintah terdakwa Heru.

Namun dalam kesempatan ini, terdakwa Heru membantah seluruh pernyataan atau kesaksian Ahyar, termasuk uang yang ia terima untuk kemudian dikirim ke nomor rekening PT KMR.

“Tidak ada sama sekali transaksi uang di malam itu, sesuai kesaksian Ahyar,” ucap Heru.

Hingga kesaksian empat saksi dinyatakan selesai, Hakim Ketua PN Kendari kembali menjadwalkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel Kolut pada Rabu (5/11/2025) mendatang. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.