kesbangpol sultra
Hukum

Enam Bulan Melarikan Diri, Tersangka Penipu Investasi di Konsel Ditangkap di Kalimantan Timur

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Setelah melarikan diri selama enam bulan, Trimukti Nani Wahyuni Ningsih (34), tersangka kasus penipuan terhadap ratusan warga Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin, 18 November 2024. Penangkapan ini dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak.

“Iya, sudah kami amankan dan saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan,” kata AKBP Seni Pabesak pada Kamis, (21/11/2024).

Menurut AKBP Seni, sebelum melarikan diri ke Kalimantan Timur, pelaku sempat bersembunyi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, selama dua bulan.

“Dia berada di Makassar sekitar dua bulan sebelum melarikan diri ke Kalimantan dan tinggal di sana selama empat bulan,” jelasnya.

Modus penipuan kasus ini bermula dari laporan warga pada 16 Mei 2024. Pelaku dilaporkan atas dugaan penipuan dengan berbagai modus, termasuk investasi fiktif, arisan, dan pemalsuan data.

Salah satu korban, Wa Ode Rosmina, mengungkapkan bahwa pelaku menjanjikan keuntungan dari investasi berupa pembagian hasil bunga pinjaman kepada masyarakat. Namun, dana yang dikumpulkan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ternyata dana itu tidak dipinjamkan ke masyarakat. Semua uang dipakai untuk kebutuhan pribadinya,” ujar Rosmina.

Korban lain, Ani Supriani, mengaku ditipu melalui modus gadai BPKB kendaraan. Pelaku menjanjikan sebagian hasil pencairan akan diberikan kepada korban, sementara angsuran pembayaran akan ditanggung oleh pelaku. Namun, pembayaran tidak dilakukan, sehingga korban merasa dirugikan.

“Saya cairkan Rp100 juta, tapi semuanya dibawa kabur oleh pelaku. Sekarang kami yang harus melunasi utangnya. Mau bayar dengan apa, makan saja kami susah,” keluh Ani.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKBP Seni Pabesak menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini. Pelaku akan diproses hukum dengan seadil-adilnya,” tegas AKBP Seni.

Penangkapan ini menjadi angin segar bagi para korban yang berharap keadilan dapat ditegakkan dan kerugian mereka dapat terungkap di pengadilan. (bds)

 

Reporter: Dandy
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024