KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi).
Sejumlah saksi yang dipanggil penyidik untuk memberikan keterangannya antara lain empat orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Kemudian dua orang dari pihak PT Midi Utama Indonesia, salah satunya Regional Manager inisial AN dan rekannya.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan, mengenai pemeriksaan masih berkaitan dengan pengembangan kasus suap Alfamidi.
“Ia hari ini ada pemeriksaan enam orang sebagai saksi. Empat di antaranya merupakan ASN dari Pemkot,” kata dia, Jumat (17/3/2023).
Adapun identitas keempat ASN yang ikut diperiksa sebagai saksi, Kasi Penkum Kejati Sultra itu, tidak secara detail menerangkan dan hanya menyebut inisial.
“Inisialnya F, CP, AR dan MFS,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Para tersangka masing-masing Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM) sebagai Tenaga Ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan pengelolaan keunggulan daerah.
Keduanya kini tengah mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan