Empat Anggota Polisi di Kota Baubau Dilapor ke Propam Polda Sultra

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Empat anggota polisi di Kota Baubau dilapor ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Keempatnya dilaporkan karena dinilai tidak menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku dalam menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Empat anggota kepolisian yang dilaporkan yakni eks Kapolsek Murhum inisial AS, Kapolsek Murhum baru yang juga selaku KBO Reskrim Polres Baubau inisial HE, Kanit I Polsek Murhum, SB, dan Kanit I Reskrim Polres Baubau, MM.
“Hari ini, mewakili klien kami MR (tersangka dugaan penganiayaan) telah melapor ke Propam Polda Sultra berkenaan dengan penaganan kasus yang kami anggap inprosedural,” ujar Kuasa Hukum MR, Rahmat Karno, Selasa (4/2/2025).
Ia menerangkan, alasan dirinya melapor ke Propam Polda Sultra, karena adanya perbedaan penanganan kasus yang dilaporkan terduga korban R (perempuan) di Polsek Murhum, dan laporan kliennya ke Polres Baubau dengan kasus yang sama.
Dimana, saat kliennya dilaporkan oleh terduga korban di Polsek Murhum pada 17 Januari 2025 lalu, tidak membutuhkan waktu yang lama, pihak Polsek Murhum langsung menetapkan MR sebagai tersangka. Hingga kini, kliennya masih mendekam di balik jeruji besi.
Ia menilai, penahanan MR seolah-olah dipaksaan penyidik. Sebab, penahanan kliennya belum memenuhi unsur secara hukum.
“Pertama, ditahan sebelum ada hasil visum, lalu belum dilakukannya gelar perkara guna memastikan kasus ini naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Sedangkan, laporan kliennya di Polres Baubau, justru berbanding terbalik dengan cara penaganan perkara di Polsek Murhum. Yang mana, terlapor MR tidak ditahan lantaran harus menunggu hasil visum, gelar perkara dan tindakan dari pemukulan a quo dianggap tidak menganggu aktivitas pelapor.
“Infonya baru selesai digelar perkara laporan klien kami di Polres Baubau, tapi belum ada hasil gelar yang kami terima. Disisi lain, sangat berbeda dengan tindakan yang dilakukan Polsek Murhum yang langsung melakukan tindakan dengan menahan klien kami tanpa mengikuti prosedur penyelidikan,” katanya.
Ia menguraikan, mengapa dirinya ikut melaporkan Kanit I Reskrim Polres Baubau ke Propam Polda Sultra, lantaran mereka tidak memberikan surat tanda terima pelaporan pada saat kliennya melapor. Ia pun menduga ada unsur kesengajaan penyidik Kanit I Polres Baubau memperlambat proses penyelidikan. Olehnya itu, penyelidikan yang dilakukan para penyidik disebut melanggar ketentuan Pasal 3 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Kami berharap, Propam Polda Sultra mengambil langkah tegas terhadap para terlapor, agar kedepannya tidak terjadi hal yang sama ke masyarakat lainnya. Kami mendukung langkah tegas kepolisian, namun harus mengedepankan nilai-nilai keadilan, tanpa memandang bulu siapa yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Ihwal kejadian saling lapor melapor ke polisi, bermula ketika MR memarkirkan mobilnya dengan posisi mesin masih hidup di bahu Jalan Bonecom, sepulangnya berdagang di Pasar Karya Nugraha Baubau pada 17 Januari 2025 lalu sekitar Pukul 18.30 Wita.
Tiba-tiba, R datang dengan menggunakan motornya, langsung melontarkan kalimat tidak pantas kepada MR. Tak cukup memaki MR, perempuan yang bekerja di Pengadilan Negeri Baubau ini turun dari kendaraannya dan menampar MR secara berulang. Namun, MR tidak bereaksi karena ia menganggap R seorang perempuan.
“Saat itu, klien kami masih bersabar dan tidak melawan,” ucap Karno.
Pasca itu, MR memilih untuk mengambil kendaraannya dan pergi dari tempat tersebut. Tetapi setelah MR masuk di dalam mobilnya, ternyata M menyusul MR, dan kembali melakukan pemukulan.
Disini, MR tak tahan lagi, ditambah merasa malu karena disaksikan beberapa orang, dan salah satunya anggota Sat Lantas Polres Baubau, kemudian MR membalas dengan memukul di bagian wajah R.
“Sebenarnya, tiga hari sebelum kejadian ini, R memukul MR dan dua orang rekannya ketika mereka sedang duduk sambil main game di teras rumah kerabat R. Kebetulan R dan MR ini tetanggaan, rumah mereka berdekatan,” jelasnya.
Di tempat yang berbeda, Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan. MR melapor ke Polres Baubau, dan R melapor ke Polsek Murhum.
Tapi untuk detail penaganannya, dirinya terlebih dahulu akan mengkonfirmasi ke penyidik yang menangani perkara dugaan penganiayaan tersebut.
“Saya konfirmasi dulu sama penyidik yang menangani,” ujarnya saat dihubungi awak media lewat pesan whatsapp.
Sementara itu, awak media ini sebelumnya sudah menghubungi Kapolsek Murhum baik melalui pesan whatsapp maupun telepon. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum merespon upaya konfirmasi awak media ini. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan