Foto: Ilustrasi.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lembaga peradilan, kini tengah menjadi sorotan pasca oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI).
Pelaporan itu, berkaitan dengan adanya dugaan oknum Hakim PN Unaaha inisial YAP bertindak sebagai perantara antara PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dengan pihak Ainun Indarsih dalam kasus gugatan perlawanan eksekusi.
Kuasa hukum pelapor, Andre Darmawan mengatakan, fenomena ini merupakan sesuatu yang tidak mestinya dilakukan seorang hakim. Praktik kotor ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kewibawaan lembaga peradilan.
“Kami sangat prihatin. Hakim seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan justru terlibat permainan kasus yang menjijikkan seperti ini,” katanya, Kamis (2/10/2025).
Ia menyebut, dalam perkara sengketa tanah yang sudah dimenangkan kliennya, dan berketetapan hukum ini, hakim YAP justru diduga bertindak menjadi perantara untuk menawarkan upaya perdamaian dengan pihak Ainun Indarsih melalui suaminya, Erytnanda Akbar.
Upaya perdamaian tersebut muncul, saat berjalan perkara gugatan perlawanan PT OSS terhadap permintaan eksekusi lahan oleh Ainun Indarsih.
Ironisnya kata pengacara kondang asal Kota Kendari ini, bahwa langkah itu dilakukan diam-diam tanpa melibatkan pengacara kliennya.
Yang mana dalam pertemuan itu, banyak hal yang disampaikan oleh Hakim YAP, salah satunya menjanjikan pembayaran Rp30 miliar, sebagai ganti rugi, dengan fee Rp2 miliar disebut-sebut akan disisihkan untuk “biaya tim” yang mengatur perkara tersebut.
“Bayangkan, sebelum putusan dibacakan, sudah ada diskusi antara hakim dengan pihak berperkara. Bahkan klien saya diarahkan tidak perlu banding, karena katanya sudah ada konsultasi dengan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Lebih jauh, Andre menyebut skenario itu merupakan rekayasa untuk mengelabui pihaknya agar tidak menempuh jalur hukum lain dengan iming-iming pembayaran.
“Ini jelas permainan busuk. Hakim tidak boleh jadi makelar kasus,” tegasnya.
Ia berharap proses pemeriksaan yang sedang berjalan bisa menjadi pelajaran keras agar hakim benar-benar menjaga martabat peradilan.
“Wibawa lembaga peradilan kini dipertaruhkan. Kalau aparat penegak hukum bisa diperdagangkan, lalu di mana lagi masyarakat bisa mencari keadilan,” tandasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.
sdh kebiasaan para APH , RAKYAT SUDAH JIJIK. !!!