Metro Kendari

Polisi Tetapkan Empat Karyawan PT PMS Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Empat orang karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban bernama Ahmad Jaelani, warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Humas Polres Kolaka, Aiptu Dwi Arif membenarkan terkait kabar penetapan tersangka tersebut.

“Baru saya dapat update, sudah ditetapkan tersangka,” ucapnya kepada awak media ini, Rabu (1/10/2025).

Menurut Aiptu Dwi Arif, untuk saat ini, pihaknya belum mendapat informasi terkait penahanan terduga pelaku pasca ditetapkan tersangka.

“Belum terbit Surat Perintah Penahanan, nanti di-update,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, belum lama ini empat terduga pelaku telah diperiksa penyidik terkait laporan polisi korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

“Saksi diperiksa, berita acara klarifikasi sebanyak 4empat orang. Pekerjaan karyawan swasta (PT PMS-red),” katanya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.