Dugaan Penambangan Ilegal di Konut, Kejati Sultra Jadwalkan Pemanggilan PT CS8
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Laporan dugaan aktibitas penambangan ilegal PT Citra Surya Delapan (CS8) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berproses.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody menerangkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan aktivitas penambangan ilegal.
“Laporan tersebut dalam tahap lidik,” ujar dia kepada Detiksultra.com saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/9/2022).
Selain itu, Kejati Sultra juga tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak PT CS8 untuk dimintai keterangan menyoal laporan dugaan penambangan ilegal tersebut.
Hanya saja, Kasi Penkum Kejati Sultra itu tidak menjelaskan secara rinci mengenai waktu dan siapa-siapa saja yang akan dipanggil dari manajemen PT CS8. “Sudah dijadwalkan,” singkatnya.
Ditambahkannya, penyelidikan dilakukan terhadap adanya kegiatan perusahaan tambang yang beroperasi di Blok 90 Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Diketahui, PT CS8 beraktivitas melakukan penambangan nikel tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perusahaan tersebut diduga tak mengantongi IUP, diperkuat dengan tidak tercantumnya PT CS8 di website Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki