Hukum

Dugaan Ilegal Mining PT CS8, Kejati Sultra Lakukan Pemeriksaan Beberapa Pihak

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) soal dugaan aktifitas ilegal mining atau penambangan ilegal PT Citra Surya Delapan (CS8) terus bergulir. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menerangkan bahwa menyangkut soal kasus dugaan penambangan ilegal PT CS, pihaknya baru saja memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keteranganya.

Terkait pihak-pihak mana saja, Dody menyebut ada dari Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sultra dan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra serta dari pihak perusahaan PT CS8.

“Sudah ada beberapa pihak diperiksa, perusahaan, kehutanan dan ESDM,” ucapnya kepada wartawan, Senin (19/8/2022) kemarin.

Ia menegaskan, Kejati Sultra berkomitmen untuk menindak perusahaan tambang yang berani melawan hukum. Terlebih lagi, apabila dalam aktivitasnya terbukti merugikan negara secara materil dan non materil.

Selain itu, Kasi Penkum Kejati Sultra ini menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu menindak pihak-pihak yang terlibat. Apabila terbukti melakukan pelanggaran maka akan diproses hukum.

“Biarkan kami bekerja, pasti kita akan sampaikan ke publik terkait hasilnya. Pada dasarnya ketika melanggar maka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.

Diketahui, PT CS8 beraktivitas melakukan penambangan nikel diduga tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perihal perusahaan tersebut diduga tak mengantongi IUP, diperkuat dengan tidak tercantumnya PT CS8 di website Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button