Hukum

Dua Wanita Pengedar Narkoba di Muna Diringkus Polisi

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna berhasil meringkus dua wanita karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap pada Kamis (09/05/2024).

Polisi kemudian membeberkan terkait identitas tersangka dan kronologi penangkapan. Diketahui keduanya berinisial RNS (34) dan CN (34). Kedua tersangka ditangkap di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

“Berawal dari laporan masyarakat jika jika saudari RNS yang beralamatkan di Jalan Pattimura, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Sehingga pada hari Kamis (09/05/2024) 09 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wita Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna mengamankan tersangka,” Kata Kasat Resnarkoba Polres Muna, AKP Asrun.

Saat penangkapan, RNS sedang berada di rumahnya. Dari hasil interogasi, RNS mengakui jika paket sabu-sabunya dititipkan kepada tersangka lainnya yakni CN. Kemudian Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna menuju ke rumah CS yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Butungbutung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Kemudian Polisi mengamankan CS.

Selanjutnya Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung saudara Wiraman Almia selaku Camat Katobu. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah tas selempang warna coklat yang di dalamnya terdapat terdapat satu dos tisu. Di dalam tisu tersebut terdapat 93 saset plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu.

Kemudian ditemukan pula satu kantung plastik warna putih di dalamnya terdapat 24 potongan pipet bergaris warna merah kombinasi kuning masing-masing berisi kristal bening diduga sabu-sabu. Lalu ditemukan satu kantung plastik warna putih di dalamnya terdapat 23 potongan pipet bergaris warna merah kombinasi kuning masing-masing berisi kristal bening di duga sabu-sabu.

Selain itu diamankan pula barang bukti berupa delapan saset plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu, dan dua saset plastik ukuran kecil berisi kristal bening di duga sabu-sabu. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muna guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatan kedua tersangka maka keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button