Hukum

Dua Pengedar Narkoba Diciduk, Polres Konsel Amankan 6,37 Gram Sabu-sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua pengedar narkoba jenis sabu diciduk tim Satuan Reseres Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konsel. Mereka yakni Syawal (24) asal Konawe Selatan (Konsel) dan Giyon (19) asal Konawe.

Kasat Resnarkoba Porles Konsel, AKP Ismail menuturkan, penangkapan terhadap kedua tersangka penyalahgunaan narkoba, tidak dilakukan secara bersamaan. Syawal yang menjadi incaran polisi, lebih dulu ditangkap.

Dimana kronologinya, tim Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat bahwa orang yang menjadi target operasi tim Satnarkoba Konsel saat itu sedang diamankan di Mapolresta Kendari terkait kasus asusila yang dilakukannya. Kemudian tim Satresnarkona melakukan koordinasi terhadap penyidik yang menanganinya dan kemudian diketahui bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua pihak korban dan terlapor.

“Usai tim kami koordinasi, tersangka langsung kami amankan,” ujar dia, Senin (1/8/2022).

Dari hasil pengembangan penyelidikan, Syawal mengaku bahwa barang haram tersebut masih disimpannya dengan cara menitipkan kepada Giyon.

Usai mendapat informasi itu, Kamis 28 Juli 2022, tim Satresnarkoba Polres Konsel menangkap Giyon di Perumahan BTN Permata Residence III Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Konsel.

“Ditemukan barang bukti (BB) dua sachet sabu dengan berat bruto 6,37 gram dan BB lainnya sudah kami amankan,” jelasnya.

Karena keduanya diduga berperan sebagai penjual dan pengedar narkotika jenis sabu, mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button