Hukum

Dua Pencuri TV dan Kotak Amal Masjid Dibekuk Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua pelaku pencurian TV di Masjid Hj. Zaenab Latjinta di Jalan Malik, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi. Kedua pelaku, MY (24) dan IR (18) diciduk Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, di Jalan Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga sekitar pukul 18.00 Wita, Minggu (21/7/2024) kemarin.

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan TP. Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 363 KUHP,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, Senin (22/07/2024).

Ia menerangkan, kedua pelaku selain mencuri sebuah TV merk Sharp, juga menggasak sejumlah barang seperti sepatu merek Nike, charger Iphone, alat perekam dan uang celengan masjid atau kotak amal.

Atas kejadian tersebut, korban yang melaporkan tindak pidana pencurian ini, diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp7 juta. Hasil curian itu, terungkap dijual untuk keperluan kedua tersangka.

“Tersangka IR mengaku berperan sebagai orang yang memberi rencana kepada tersangka GU untuk melakukan pencurian sekaligus sebagai orang yang menjual barang tersebut,” katanya.

Dari hasil interogasi polisi, kedua pelaku disebut telah beberapa kali melakukan aksi tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kota Kendari.

“IR telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak tiga kali, dan GU telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak dua kali di wilayah hukum Polresta Kendari,” imbuhnya.

Kini, kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji besi, guna mempertanggunjawabkan secara hukum apa yang telah diperbuat. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button