Hukum

Dua Pemuda di Kolut Dilaporkan ke Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua pemuda di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Kamis siang, 8 Juli 2021.

Kasi Humas Polres Kolut Aiptu Hari Hermawan mengungkapkan, korban bernama Milea (nama samaran) pertama kali dijemput oleh pelaku berinisial R pada Mei 2021 lalu. Lalu korban dibawa ke kediaman J.

“Setibanya di rumah J, korban langsung dibawa ke kamar dan disetubuhi. J menyetubuhi korban sebanyak enam kali sedangkan R sebanyak 3 kali,” terang Hari Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).

Usai disetubuhi oleh kedua pelaku, korban tidak sadarkan diri. Kedua pelaku membawa korban ke puskesmas.

“Kedua pelaku sempat membawa korban ke puskesmas untuk dilakukan perawatan,” ujarnya.

Setelah sadarkan diri, korban langsung menghubungi orang tuanya untuk dijemput di Puskesmas Ranteangin.

Mengetahui kejadian itu, orang tua korbam langsung melapor ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.

Kini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Kolut.

“Kasus ini sudah dilaporkan dan dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (bds*)

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button