DPO Curanmor Polsek Mandonga, Menyerah di Bombana
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Unit buruh sergap (Buser) Polsek Mandonga, berhasil menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli tahun 2019 lalu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediamannya, di Desa Tomampu, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.
Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka mengungkapkan, pelarian tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RJ alias RE (29) berakhir, setelah dibekuk unit buruh sergap (Buser) Polsek Mandonga, (15/10/2020) di kediamannya, di Desa Tomampu, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.
Dalam penangkapan pria yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polsek Mandonga, berdasarkan LP / 214 / VII / 2009 / Sultra / Res Kdi / Sek Mdg. Tanggal 26 Juli 2019 itu, Unit Buser Polsek Mandonga dibantu oleh tim Buser Polres Bombana.
Ketut Arya Wijanarka menyampaikan, kronoligi penangkan DPO Curanmor tersebut. Awalnya, Buser Polres Bombana mendapat informasi bahwa RJ Alias RE berada di rumahnya di Desa Tomampu. Pada saat itu, angota Buser Polres Bombana langsung menuju kediaman pelaku untuk memastikan keberadaannya.
“Dari hasil penyelidikan sudah dipastikan target berada di rumahnya, kemudian Kanit Buser Polres Bombana, Bapak Aiptu Andi Ciwang menghubungi Kanit Buser Polsek Mandonga, dia menyampaikan bahwa DPO Polsek Mandonga sementara dalam pemantauan mereka,” ungkapanya, Sabtu (17/10/2020).
Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, Buser Polsek mandonga berangkat ke Bombana untuk melakukan penangkapan. Setelah tiba di Bombana, Buser Polsek Mandonga dibantu Buser Polres Bombana melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pada saat penangkapan, target berusaha lari namun dapat segera ditangkap oleh tim gabungan,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan pelakunya, kini DPO kasus Curanmor itu telah diamankan di Polsek Mandonga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Erik
Editor: Via