Hukum

Dokumen Tak Lengkap, Kapal Tongkang Pemuat Ore Nikel Ditangkap Bakamla di Perairan Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Kemanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) mengamankan satu unit kapal yang memuat ore nikel di wilayah Perairan Tanjung Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (08/10/2024) kemarin.

Kapal berbendera Indonesia Tugboat (TB) Sinar Putra 23 dan Tongkang (TK) Putra Kapuas 22 membawa muatan 11.013 metrik ton (MT) biji nikel untuk dibongkar di pabrik smelter Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI). Penangkapan ini dikomandoi Letkol Bakamla RI, Agus Tri Haryanto yang sedang melaksanakan patroli di sekitar wilayah Perairan Tanjung Sampara.

“Yudhistira-C/24 berhasil menangkap Kapal TB Sinar Putra 23 dan TK Putra Kapuas 22 pada posisi 03⁰ 50′ 336″ S – 122⁰ 31′ 579″ T,” ujar Humas Bakamla RI, Yunanes Antara dalam rilis yang diterima awak media ini, Rabu (09/10/2024).

Yuhanes mengatakan, alasan mereka mengamankan kapal tersebut karena diduga melanggar hukum di bidang pelayaran.

“Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal tersebut beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap, yang menjadi dasar tindakan penegakan hukum Bakamla RI,” katanya.

Setelah penangkapan, tim penanganan perkara Bakamla RI, dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI menyerahkan perkara kapal TB Sinar Putra 23/TK Putra Kapuas 22 kepada penyidik Lanal Kendari.

“Proses penyerahan kepada Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto, untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Bakamla RI menjaga keamanan perairan Sultra dari perbuatan yang melanggar hukum kelautan. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang solid dari Lanal Kendari dalam penanganan perkara ini.

“Keberhasilan ini menjadi wujud nyata sinergi dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah yurisdiksi Indonesia,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button