Hukum

Ditreskrimsus Polda Sultra Amankan Enam Alat Berat Penambang Emas Ilegal di IUP PT PLM

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan enam alat berat yang diduga milik penambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Panca Logam Makmur (PLM) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Senin (08/07/2024).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, penangkapan barang bukti yang diduga kuat milik penambang ilegal tersebut, setalah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

Berangkat dari informasi yang diperoleh, tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Polres Bombana kemudian melakukan patroli illegal mining atau penambangan ilegal di kawasan hutan lindung.

“Tim mendapatkan Informasi masyarakat bahwa ada kegiatan pertambangan emas yang diduga dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari yang berwenang, lalu tim amankan enam alat berat jenis excavator yang diduga kuat digunakan untuk melakukan penambangan ilegal,” ujarnya dalam rilis yang diterima awak media ini.

Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pemilik alat berat yang digunakan merambah kawasan hutan tanpa izin. Oleh sebab itu, penyidik tengah menyelidiki dan mendalami apakah yang terlibat dalam kasus ini perseorangan ataupun perusahaan.

“Tim masih akan melakukan pendalaman dan identifikasi guna membuat terang peristiwa ini,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button