Hukum

Disebut Pukul Warga saat Pengamanan, Polres Kolut: Tidak ada Pemukulan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Oknum Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga melakukan pemukulan terhadap warga yang tengah mengikuti aksi demonstrasi terkait penuntutan atas hak masyarakat di dalam konsesi tambang di WIUP PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS), beberapa waktu lalu.

Tudingan itupun dibantah Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan melalui Kasi Humas Polres Kolut, Aiptu Arif Afandi. Ia menyebut tuduhan pemukulan yang dilakukan oknum anggota tidaklah benar.

“Kita pastikan, tidak ada aksi pemukulan terhadap warga, karena saat itu, personel Polres Kolut didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Kasat Binmas, KBO Sat Intelkam beserta Kapolsek juga berada di lokasi jetty milik PT FBS untuk melakukan pengamanan,” kata dia saat dihubungi awak media ini, Jumat (29/12/2023).

Lebih lanjut dia mengungkapkan terkait pengamanan yang dilakukan Polres Kolut, sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang dijalankan personel.

Dia juga menampik terkait dengan adanya isu perintah dari Kapolres Kolut untuk melakukan pemukulan terhadap warga. Hal itu sama sekali tidak benar dan merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Tommy Subardi Putra menjelaskan bahwa pihaknya turun melakukan pengamanan, berdasarkan laporan dari perusahaan yang memiliki legalitas lengkap.

PT FBS meminta bantuan pengamanan di lokasi jetty, karena ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sekelompok warga yang menghalangi aktivitas pertambangan, dengan memarkirkan mobil mereka tepat di depan rampdoor tongkang.

Di saat bersamaan, pihaknya juga tengah melaksanakan penyidikan ihwal dugaan tindak pidana menghalangi aktivitas pertambangan di jetty milik PT FBS karena diperbuat secara berulang-ulang.

“Sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak perusahaan pada 28 Oktober 2023. Yang mana pihak dari warga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, tetapi hingga saat ini belum bisa menunjukan atas hak kepemilikan lokasi tersebut,” jelasnya.

Saat itu, beber dia, menyampaikan agar mobil yang diparkirkan warga dipindahkan, agar proses barging dapat berjalan kembali. Akan tetapi mereka mengatakan bahwa ban mobil tersebut bocor dan sedang dibawa ke bengkel untuk ditambal.

Selama empat jam menunggu, mereka datang bukannya membawa ban, malah berteriak-teriak tidak mengindahkan permintaan polisi untuk memindahkan kendaraan tersebut. Polisi pun kemudian mengambil tindak dengan mengamankan sebanyak 11 orang.

Dia menyebut, pihaknya tidak pernah melarang warga untuk memperjuangkan haknya. Tetapi lakukan dengan cara yang dibenarkan undang-undang, tanpa merugikan pihak yang sudah memiliki legalitas sesuai aturan yang berlaku.

Bahkan, tambah Tommy, Polres Kolut telah meminta warga untuk menuntut lewat perdata. Supaya dasar mereka mengklaim lahan tersebut, menjadi kuat dan berdasar hukum.

“Kami ingin seluruh pihak merasakan keadilan, pihak perusahaan dapat menjalankan aktivitasnya dan warga yang memperjuangkan haknya juga dapat melakukannya dengan cara yang dibenarkan undang-undang. Dari hasil pemeriksaan awal, bahwa 11 orang yang kami amankan ini, bukanlah pemilik lahan, melainkan hanya orang yang disuruh atau didatangkan oleh seseorang yang mengklaim lahan tersebut miliknya,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button