Direktur Utama dan Empat Karyawan BPR Haralata Kolaka Menjadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Nasabah
KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Polres Kolaka tetapkan direktur utama dan empat karyawan di BPR Haralata Kolaka jadi tersangka atas dugaan penggelapan dana nasabah.
Polres Kolaka sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan mereka menjadi tersangka dugaan penggelapan dana nasabah.
Iptu Dwi Arief selaku kasi Humas Polres Kolaka mengatakan, kasus ini terungkap karena berawal dari adanya audit internal dan ditemukan penyalahgunaan dana nasabah.
Dari hasil audit internal tersebut, terungkap jika adanya penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oleh para tersangka sejak 2016 sampai dengan 2021.
“Lima tersangka ini berinisial GP (Direktur Utama Bank BPR Haralata), sedangkan 4 karyawannya masing-masing berinisial NM (33), YS (33), AS (35), dan MTR (35) tahun,”” kata Dwi saat dikonfirmasi melalu telepon, pada Jumat (20/12/2024).
Lebih lanjut Dwi menerangkan, usai penetapan tersangka kelimanya kemudian dilakukan pelimpahan atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kolaka untuk proses lebih lanjut.
“Hari in telah dilakukan pelimpahan lima tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kolaka,” tutupnya. (bds)
Reporter: Dandy
Editor: Biyan