Hukum

Diputus Bersalah, Dua Terdakwa Korupsi Jembatan Cirauci II Butur Divonis Tiga Tahun

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perkara korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah sampai pada tahap putusan. Dua terdakwa dalam kasus ini divonis bersalah. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Kota Kendari menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa, Rahmat dan Terang Ukoras Sembiring, pada Selasa (23/07/2024) kemarin.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody menerangkan, terdakwa Rahmat diputus pidana badan selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Sementara ⁠terdakwa Terang Ukoras Sembiring juga diputus dengan hukuman penjara serupa, pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

“Ketua terdakwa divonis bersalah dengan pidana penjara tiga tahun,” ujarnya dalam rilis yang diterima awak media ini, Kamis (25/07/2024).

Dody mengatakan, terdakwa Terang Ukoras Sambiring merupakan Direktur PT Bela Anoa. Sementara Rahmat adalah peminjam perusahaan yang mengerjakan Jembatan Cirauci II, pagu anggaran Rp2,1 miliar bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra.

Setelah melewati proses sidang, hakim memutuskan dan menilai para terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button