KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua staf Kominfo Sultra, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, lantaran diduga melakukanpraktek pungli.
Kepala Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan menyatakan, membenarkan indijasi pungli yang melibatkan staf Kominfo Sultra.
Herman Darmawan, membantah jika pemeriksaan keduanya, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti yang marak dikabarkan.
“Kalau masalah OTT tidak ada, yang ada Puldata dan Pulbaket. Arahnya masalah pungli,” ujar dia saat ditemui diruangannya, Senin (9/12/2019).
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakulan tahap penyelidikan terkait dugaan pungli di lingkup Dinas Kominfo Sultra.
“Tim masih melakukan pengkajian dan pengumpulan data terkait dugaan pungli ini,” katanya.
BACA JUGA :
Diapun membeberkan, bahwa dua orang staf Kominfo Sultra telah diperiksa oleh Kejati Sultra terkait adanya dugaan pungli ini. Namun pihak kejati belum mau membeberkan identitas dua staf yang diperiksa itu.
“Dua staf Kominfo Sultra sudah diperiksa, namun inisialnya saya belum bisa sebutkan, mohon maaf ya,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kadis Kominfo Sultra, Syaifullah mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui jika dua staf Dinas Kominfo diperiksa oleh Kejati.
“Saya belum tahu soal adanya pemeriksaan. Jadi saya belum bisa berikan keterangan resmi,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan