Diduga Korupsi DD, Mantan Kades di Moramo Utara Terancam Penjara
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), JHL (48) ditahan oleh Polres Konsel, akibat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menurut Kapolres Konawe Selatan, AKBP Erwin Pratomo, penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan Kapolres Konsel, Nomor 35 tertanggal 7 September 2020, sesuai laporan polisi Nomor: LP /33/IV/2020/ Sultra/Res Konsel/SPKT terhadap tersangka Tipikor.
“Hari ini, mantan Desa Mata Wawatu telah kami tahan di Rutan Polres Konsel selama 20 hari kedepan, sebagaimana pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujar dia, Senin (7/9/2020).
Lebih lanjut, kata Erwin Pratomo, JHL ditetapkan sebagai tersangka atas perkara Tipikor, karena diduga telah melakukan penyelewengan dana dan atau penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Mata Wawatu, tahun anggaran (T.A) 2018 silam.
Dimana, tersangka menganggarkan proyek normaliasi kali sepanjang 750 meter, dengan anggaran sebesar Rp110.772.100. Tetapi setelah pencairan anggaran 100 persen, pengerjaan normalisasi kali sama sekali tidak dilaksanakan.
Bahkan, beber AKBP Erwin Pratomo, bahwa tersangka juga tidak melakukan penyetoran atau pembayaran pajak yang nilainya sebesar Rp7.197.471 ke Kas negara.
“Akibat perbuatan mantan kepala desa ini, negara telah dirugikan sebesar Rp117.969.571. Hal ini berdasarkan hasil Audit dari Auditor Inspektorat Konsel,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam 4 hingga 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hal tersebut diatur dalam pasal 2 ayat 1, Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
“Minimal 4 tahun penjara, dan maksimal itu 20 tahun penjara,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via