Hukum

Diduga Konsumsi Sabu, Warga Kendari Diciduk Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak satu saset dengan berat 0,24 gram.

Lelaki tersebut berinisial MU (32), warga Kelurahan Purirano, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, melalui Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu.

“Kami menemukan pelaku tepat di depan rumah orang tuanya sedang menguasai barang haram tersebut sebanyak 1 saset dengan berat 0,24 gram sabu,” jelasnya saat konferensi pers pada Kamis, 13 Januari 2021.

Ia menambahkan, saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang warga Kendari di dua tempat yang berbeda, yaitu Kota Lama sebanyak satu saset habis dikonsumsi dan Kelurahan Mangga Dua sebanyak satu saset yang belum sempat habis.

“Saat ini pelaku berada di Polres Kota Kendari guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup. (bds*)

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button