Hukum

Diduga Edarkan Sabu, Oknum PNS di Kolut Ditangkap Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang warga Desa Ulu Wawo Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MJS (39) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kolut karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

MJS tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) aktif di salah satu instansi di Kolut.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh melalui rilisnya Jumat (9/7/2021) mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Ulu Wawo pada Kamis, 8 Juli 2021.

Dijelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga bahwa akan terjadi transaksi jual beli sabu di wilayah tersebut.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti 18 saset sabu siap edar dengan berat 2,34 gram yang disembunyikan di mesin cuci dan kaos kaki,” ungkap Dolfi melalui rilisnya pada Jumat (9/7/2021)

Usai ditangkap, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kolut guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kolut dan penyidik masih mendalami lebih lanjut untuk mengungkap dari mana pelaku mendapat paket sabu,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MJS dijerat pasal 114 subsider 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana di atas 6 tahun penjara. (bds*)

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button